Headlines News :
'
Home » » Haramnya nyanyian dan musik (bag.2)

Haramnya nyanyian dan musik (bag.2)

Written By Al-ghuraba on Minggu, 17 Oktober 2010 | Minggu, Oktober 17, 2010

*** edisi Ahad, 09 dzulqo'dah 1431 H

4. Pendapat Madzhab Hanbali

Mengenai pendapat madzhab Ahmad bin Hanbal ini, putera beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, "Aku pernah bertanya kepada ayahku mengenai nyanyian, maka beliau menjawab, "Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan didalam hati, dan tidak mengherankan jika terjadi demikian", selanjutnya beliau mengutip perkataan Imam Malik,"Orang yang bernyanyi itu menurut kami hanyalah orang-orang fasik".

Imam Ahmad juga meyatakan perlu dirusakkannya alat-alat music seperti mandolin (sejenis gitar) dan sejenisnya jika hal itu memungkinkan.

Mengenai anak-anak yatim yang mewarisi budak wanita yang menjadi biduan, sedangkan para wali mereka ingin menjualnya, maka beliau berkata,"Tidak boleh dijual melainkan dengan alasan karena ia dungu". Lalu para wali itu berkata,"Jika dijual dengan alasan sebagai budak penyanyi, maka harganya sekitar 20.000, sedangkan jika dijual dengan alasan dungu, maka harganya tak sampai 2000". Namun imam Ahmad tetap menjawab,"Tidak boleh dijual melainkan dengan alasan karena ia dungu". Perhatikan, seandainya memanfaatkan nyanyian diperbolehkan, tentu beliau tidak menghilangkan harta (harga kepandaian menyanyi budak tersebut) yang dimiliki anak yatim.

NYANYIAN= ALUNAN SYAITHAN

Alunan syaithan adalah lawan dari alunan Ar-Rahman . Didalam syara' terdapat berbagai istilah sebagai sebutan lain daripada nyanyian, yaitu : Al-lahwu (tiada guna) ; al-bâthil (kebathilan) ;az-zûr (kebohongan) ; al-mukâ (siulan) ; at-tashdiyah (tepuk tangan) ; ruqzatuz-zinâ (manteranya zina) , qurânusy-syaithân (qurannya syaithan) ; munbitun-nifâq fil qolbi (penumbuh kemunafikan dalam hati) ; ash-shoutul-ahmaq (suara ketololan) ; ash-shoutul-fâjir (suara ke-mesum-an) ; mazmûrus-syaithân (alunan seruling syaithan) ; dan as-sumud (alunan lagu).

Penamaan istilah-istilah lain untuk sebutan nyanyian diatas berdasarkan dalil-dalil yang ada yang difahami oleh kalangan salaf. Maka hendaknya kita bertaqwa kepada ALLÂH perihal nyanyian dan music ini, karena ia sejatinya adalah haram.
Ketika seseorang terbiasa untuk melewati hari-harinya dengan nyanyian dan music maka orang tersebut akan terjangkiti sifat-sifat buruk yang akan membawa dirinya semakin terpuruk, sebab dia selalu dicekoki alunan syaithân. Waktu-waktu yang dimiliki olehnya akan membawa kepada kemalasan dan selalu hanyut dalam angan-angan kosong, sebab nyanyian adalah Lahwul-hadits, kata-kata yang tiada berguna, seperti yang difahami oleh Ibnu Mas'ud ra.

Pencandu nyanyian dan music akan menjadikan seseorang memiliki sifat-sifat munafik pada dirinya, khianat, pengecut dan cengeng, serta hilangnya sifat kesatria dan kegagahan. Nyanyian dan music juga akan menggiring seseorang untuk berfikir mesum dan khayalan-khayalan yang akan menghantarkan kepada perbuatan zina yang keji itu, sebab dia adalah manteranya syaithân seperti yang disebutkan oleh Fudhoil bin Iyadh, seorang ulama Tabi'ien.

Fikiran-fikiran kotor untuk bercinta dengan lawan jenisnya yang tidak halal baginya selalu menghiasi fikiran para penggemar nyanyian dan music, apalagi nyanyian itu dilantukan oleh wanita-wanita yang tidak bermoral dengan tampilan dan cara berpakaiannya, dengan tarian dan gerakan tubuhnya ia akan semakin menyeret pencandunya kepada khayalan-khayalan kotor dan perilaku keji yang lambat laun akan semakin menjadikan dirinya menjadi hamba syaithân yang mengikuti banyak hal dari bujukan dan rayuannya, sehingga akan menjadikan semakin terpuruk kedudukanya, kehormatannya, keyakinannya dan begitu pula akhlak perangainya.

Maka hendaknya menghindari nyanyian dan music, kalaupun hendak berkreasi dengan mengalunkan bait-bait kalimat sastera atau menikmatinya, maka hendaknya didalamnya berisikan nasehat-nasehat yang mengajak kepada kebaikan dan ketaatan kepada ALLÂH seperti nasyid-nasyid islami atau jihadi, itupun dengan catatan tanpa diiringi music. Sebab kalaupun syair-syair nasyid itu berisikan sesuatu yang ma'ruf, ia tetap menjadi haram ketika diringi dengan music.

Dan, sejatinya bagi kita cukuplah bagi alQuran sebagai wahyu Ilaahi yang berisi petunjuk dan obat penawar hati dari segala penyakit, termasuk penyakit jiwa seperti rasa bosan, suntuk, jemu dan letihnya jiwa. Membiasakan membacanya, memahami makna kandungannya dan merenungkan isinya adalah sesuatu yang akan menenangkan jiwa dan mengendalikan emosional dengan problematika kehidupan yang dialami manusia. Sebab ia adalah wahyu ALLÂH yang sarat dengan nasehat-nasehat dan petunjuk, terlebih nasehat keimanan yang akan memupuk keimanan pada setiap diri yang membacanya sehingga ia selalu kokoh dan semangat dalam menjalankan ketaatan kepada ALLÂH dan menjauhi larangan-Nya, sebab ALLÂH menolongnya dan meninggikan derajatnya disisi-Nya. Demikian pula ia selalu tegar dalam menghadapi tantangan kehidupan dengan berbagai ragam pernik-perniknya, disamping bahwa membacanya, mendengarkannya, memahami maknanya dan merenungkannya adalah pahala tersendiri dan merupakan ibadah kepada ALLAH Azza wa Jalla .

Berhentilah dari kebiasaan buruk mengalunkan lagu-lagu jahiliyah atau mendengarkan nyanyian dan music karena ia merupakan perangkap syaithân, atau engkau akan menjadi orang-orang yang dicintai oleh syaithân dan menjadi hamba yang mengabdi kepadanya……. Wal'iyâdzu billâh, kita berlindung kepada ALLÂH.

Wallâhu a'lam.

*** Disarikan dari kitab-kitab :

  1. Ighôtsatul-lahfân min mashoyidisy-syaithôn (Ibnul Qoyyim alJauziyah) * (edisi indonesia :Menyelamatkan hati dari tipudaya syaithân ; penerbit al-qowam,solo).
  2. Shohîh fiqhus-sunnah (Abu Malik Kamal as-sayyid salim) * (edisi Indonesia: Shohih Fiqus-sunnah ;penerbit Tadzkia- Jakarta).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Al-ghuraba - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template