Headlines News :
'
Home » » Haramnya nyanyian dan musik (bag. 1)

Haramnya nyanyian dan musik (bag. 1)

Written By Al-ghuraba on Selasa, 12 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 12, 2010

*** Edisi Senin, 03 Dzulqo'dah 1431

Nyanyian dan musik sudah membudaya dikalangan manusia, tak terkecuali kaum muslimin diberbagai negeri, ini karena pengaruh budaya orang-orang kafir sejak zaman dahulu kala, ataupun karena banyak diantara orang yang "berilmu" dari kaum muslimin yang menganggapnya mubah (boleh). Lalu sejauh mana hukumnya ditinjau dari kacamata syari'at ?.

Dalam kacamata syari'at para ulama salaf mengkatagorikan nyanyian, tarian dan musik adalah HARAM. Keharaman ini juga termasuk didalamnya keharaman jual beli alat musik. Semua perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berikut ini diantaranya :

  1. Firman ALLÂH dalam surah ke31[luqman] : 6-7 (yang artinya): "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal-hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih".

    **Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallâhu anh salah seorang as-sabiqun al-awwalun (golongan yang pertama masuk islam), termasuk pemuka ulama dan mufti kalangan shahabat, menafsirkan ayat ini, bahwa yang dimaksud (Lahwal Hadits) adalah Nyanyian. Sebagaimana diriwatyatkan oleh Abu Ash-shahba al-bakri, ia mendengar Ibnu Mas'ud ketika ditanya tentang ayat ini (QS.Luqman 6), maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Nyanyian,… Sungguh, demi dzat yang tidak ada Ilaah selain Dia !"… sambil mengulang-ulangnya hingga 3kali. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir at-thobari dalam tafsirnya al-mushonnaf ; Al-Hakim 2/411 dan al-Baihaqi dalam as-sunan (10/223).

  2. Hadits, Diriwayatkan dari Abu Malik atau Abu Amir al-asyari, ia mendengar Nabi Shollallâhu alaihi wasallam bersabda [yang artinya] : "Sungguh akan ada dari ummatku orang-orang yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamer dan musik. Sungguh akan ada orang-orang yang tinggal dikaki bukit yang biasa menggembalakan ternak mereka disana, lalu didatangi oleh orang faqir karena suatu kebutuhan,namun mereka berkata,"Kembalilah esok kepada kami". Lalu pada malam harinya ALLÂH menghancurkan bukit itu (dan menimbun mereka), sementara yang lainnya telah dirubah menjadi kera dan babi hingga hari qiyamat" (HR. al-bukhari no.5590)

    ** Dalam hadits ini Nabi Shollallâhu alaihi wasallam mengabarkan bhwa diantara ummatnya akan ada orang-orang yang mengahalalkan al-hir, yakni kemaluan (maksudnya menghalalkan zina). Ini sebagai kiasan tentang perzinaan, sutera, khamer dan musik. Ucapan beliau Shollallâhu alaihi wasallam "menghalalkan" adalah sebagai pernyataaan bahwa hal-hal yang beliau sebutkan itu –termasuk Musik- adalah Haram secara syar'i. Lalu kemudian manusia menghalalkannya.

    ** Perhatikanlah, bahwa Nabi Shollallâhu alaihi wasallam menyertakan kata AL-MA'AZIF (musik) bersama apa yang sudah dipastikan keharamannya, yaitu zina dan khamer.

  3. Hadits, Dari Abu Umamah Rodhiyallâhu anh dari Rasûlullâh saw beliau bersabda [yang artinya] : "Janganlah kalian menjual wanita-wanita penyanyi, jangan pula membeli mereka, dan jangan pula melatih mereka . Tidak ada kebaikan dalam memperjualbelikan mereka, dan hasil penjualan mereka adalah haram" Berkenaan dengan ini turunlah ayat surah Lukman : 6 [yang artinya] : , "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal-hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan ". (Hadits hasan, Riwayat at-Tirmidzi (1282-3195 dan lainnya. Ash-shahihah (2922).
  4. Hadits, dari Ali Rodhiyallâhu anh katanya, Rasûlullâh saw bersabda [yang artinya] : "Jika umatku telah melakukan 15 perkara, maka ia layak mendapatkan bala (bencana)". Ditanyakan,"apa saja ke15 perkara itu wahai Rasûlullâh ?". Beliau menjawab, " Jika kekayaan hanya berputar pada kalangan tertentu; amanat menjadi barang rampasan; zakat menjadi utang; seorang lelaki (suami) mentaati istrinya dan mendurhakai ibunya; berbuat baik kepada teman namun kasar kepada ayahnya sendiri; ditinggikannya suara-suara di masjid; yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling hina diantara mereka; seseorang yang dimuliakan karena ditakuti kejahatannya; diminumnya khamr-khamr; sutera telah banyak dipakai; biduanita-biduanita bermunculan; dan orang-orang akhir dari ini telah melaknat orang-orang terdahulu, maka kalau sudah demikian, tunggulah datangnya angin merah, perngamblesan bumi dan pengubahan bentuk" . (hadits dishahihkan oleh Al-bany dalam Takhrijul Misykat (5451). walau sebagian ulama hadits menyatakan dhaif kepada salah satu sanadnya, yaitu Al-farj bin Fadhalah).
  5. dan masih banyak hadits-hadits yang lain.

PENDAPAT PARA ULAMA MENGENAI HAL INI :

Para Ulama salaf menyatakan keharaman nyanyian dan musik dari dalil-dalil diatas. Keterangan detail tentang akibat bahaya yang ditimbulkannya, bisa dilihat dalam kitab Ighôstsatul-lahfân min mashôzidisy-syaithôn, karya Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyah.

  1. Pendapat mdzhab Imam malik :

    Madzhab Maliki menyatakan bhw Imam malik melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian. Beliau berkata,"Jk seseorang membeli budah wanita, namun ternyata budak itu adalah penyanyi, maka ia dapat mengembalikan budak yang telah dibelinya itu dengan alasan cacat karena dia seorang biduanita".

    Imam Malik juga pernah ditanya mengenai kelonggaran (rukhsah) yang dinyatakan penduduk madinah dalam hal nyanyian, maka beliau menjawab, "Menurut kami, yang bernyanyi itu hanya orang-orang fasik !"

  2. Pendapat madzhab Abu Hanifah :

    *Abu Hanifah membenci nyanyian dan mengkatagorikannya sebagai perbuatan dosa.

    *Ibnul-Qoyyim berkata,"Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling dan rebana, sampai-sampai memukul-mukulkan tongkat atau pedangpun (untuk menghasilkan bunyi-bunyian) dilarang. Mereka menegaskan bahwa hal itu merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolaknya kesaksian.

    *Pengikut madzhab ini juga mengatakan, "Seorang imam dapat menegur seseorg jik mendengar dari rumahnya bahwa orang tersebut bernyanyi atau bermain musik. Jika orang tersebut tidak mengindahkan, maka ia dapat menahan atau mencambuknya. Dan jika mau, maka ia dapat mengusirnya dari rumahnya".

  3. Pendapat Madzhab syafi'i

    *Imam asy-syafi'i dlm "adabul-Qadha" dari kitab al-umm, mengatakan, "Nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barangsiapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya"

    *Para Pengikut imam asy-syafi'i yang faham mengenai madzhab beliau menjelaskan tentang keharamannya serta membantah orang yang menisbahkan kebolehannya kepada beliau, seperti al-qadhi Abu Thayyib ath-thobari, syaikh Abu Ishak daan Ibnu shabagh.

    *dalam kitab almuhadzab, disebutkan,"Tidak dibolehkan dalam hal kemanfaatan-kemanfaatan yang diharamkan, karena hal itu juga diharamkan. Maka tidak boleh mengambil harga kompensasi darinya sebagaimana bangkai dan darah".

    *Kesimpulan : Kemanfaatan nyanyian itu sendiri merupakan kemanfaatan yang diharamkan ; Penyewaan mengenai hal itu juga bathil ; Memakan harta hasil dari menyanyi berarti memakan harta melalui cara yang bathil, seperti memakan bangkai dan darah ; Tidak diperbolehkan seseorang membelanjakan hartanya untuk membayar penyanyi dan hal itu diharamkan. Jika hal itu dilakukan , ia berarti membelanjakan hartanya dalam hal yang diharamkan, sebanding dengan membelanjakan harta demi darah dan bangkai ; Bahwa seruling adalah haram.

    * Jika seruling saja yang merupakan alat music yang paling sederhana diharamkan, lalu apalagi dengan alat music yang lebih dari itu seperti kecapi, mandolin dan clarinet.

............. (bersambung ke bagian kedua)

***Disarikan dari kitab: ighôtsatul-lahfân min mashoyidisy-syaithôn (Ibnul Qoyyim alJauziyah) dan kitab shohîh fiqhus-sunnah (Abu Malik Kamal as-sayyid salim)

Share this article :

4 komentar:

  1. alhamdulillah moga dapat difahami bagi kita semua dalam kehidupan sehari2 yang mash rancu menghalalkan nyanian....

    BalasHapus
  2. Sedih rasanya mengingat sibungsu menemukan foto jahiliyah ana waktu sma pegang gitar dg topi d balik.. Alhamdulillah, skrg si bungsu bangga abinya d tawan thoghut murtadin sbg konsekwensi jalan hidup yg mulia...

    BalasHapus
  3. Jadi kalau lagu lagu yang berlafadzkan islami seperti lagu lagu nya opick, maher zain, dan nasyid APAKAH ITU HARAM ??
    bukankah khalifah-khalifah pada zaman dinasti bani umayah spt umar bin abdul azis banyak karya seni seperti nyanyian yang diciptakan oleh seniman pada masa pemerintahan beliau ?
    jangan suka mendoktrin orang dengan artikel pembodohan yang berbau Zuhud yang berlebihan KAN SAMA AJA DOSA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Prinsipnya adalah bagaimana kita dapat menundukan hawa nafsu
      seniman yang ada pada masa ke khilafahan tidak lantas mencerminkan khalifahnya
      yang penting bagi kita adalah berusaha selaras hidup selaras dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

      Hapus

alhamdulillah, semoga blog ini tetap eksis dan bermanfaat untuk ummat, bagi izzul Islam walmuslimin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Al-ghuraba - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template