Headlines News :
'
Home » » Mereka menghalalkan yang haram

Mereka menghalalkan yang haram

Written By Al-ghuraba on Rabu, 27 April 2011 | Rabu, April 27, 2011




*** Edisi Selasa, 22 Jumadil-ula 1432 H
Tafsir surah at-taubah:31 Ini adalah berkaitan dengan menghalalkan apa yang telah diharamkan ALLAH, dan mengharamkan apa yang telah dihalalkan ALLAH. Dan hari ini terjadi pada Negara-negara yang penduduknya muslimin (tak terkecuali Indonesia) dimana pemerintahannya menerapkan Undang-undang buatan manusia yang bertentangan dengan apa yang telah ALLAH halalkan dan haramkan.
Pada tahun ke-9 hijriyah, Adi bin Hatim masuk Islam. Ia adalah kepala kaumnya, yang sebelumnya dia beragama Nashrani. Ia datang kepada Rasulullah n setelah saudara perempuannya, Sufanah tertawan. Maka Sufanah mendatangi Rasulullah n dan memperkenalkan dirinya kepada beliau. Ia berkata "saya adalah putri kepala kaumku, dia senantiasa memberi makan orang kelaparan dan memberi pakian orang yang tidak mempunyai pakaian". Iapun terus mengucapkan perkataannya.
Maka Rasulullah n memerintahkan agar Sufanah dibebaskan. Beliau bersabda;"Kasihanilah orang terhormat didalam suatu kaum yang telah terhina, orang kaya yang telah menjadi miskin dan orang pandai yang hilang diantara orang-orang yang bodoh".
Lalu Sufanah pergi menemui saudaranya. Ia menerangkan kebaikan akhlaq Rasulullah n. Ia juga menceritakan kebaikan islam. Maka Adi bin Hatim datang kepada Rasulullah n dan masuk islam. Pada saat itu dilehernya masih tergantung kalung salib. Maka Rasulullah n bersabda kepadanya,"Buanglah berhala ini !".

Maka iapun membuangnya. Dia (Adi bin Hatim) mengisahkan :"Ketika itu aku mendengar Rasulullah n membacakan ayat :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Robb-Robb selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam;" (QS.at-taubah :31)
…maka aku berkata,"wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (orang-orang nashrani itu) tidaklah menyembah para pendetanya !"
..Beliau bersabda,:
بلى، إنهم حرموا عليهم الحلال، وأحلوا لهم الحرام، فاتبعوهم، فذلك عبادتهم إياهم
"iya memang benar, akan tetapi bukankah mereka (para pendeta itu) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram untuk para pengikutnya, kemudian para pengikutnya mengikuti mereka ?.. itulah bentuk ibadah (penyembahan) mereka kepada para pendeta mereka" (HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir dari jalur Adi bin hatim).
Seperti itu pulalah tafsir mengenai ayat ini menurut Hudhaifah ibnul-yaman, Ibnu Abbas dan selainnya.
IBADAH ADALAH KETAATAN
Jadi, ibadah adalah ketaatan. Karena itu orang-orang yang mentaati suatu pemerintahan dalam hal menghalalkan apa yang diharamkan oleh ALLAH dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh ALLAH, berarti mereka telah beribadah kepada pemerintahan itu dan tidak beribadah kepada ALLAH. Mentaati para pemimpin dengan sukarela dalam hal pembuatan undang-undang yang tidak bersumber dari apa yang diturunkan oleh ALLAH adalah bentuk kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari millah (agama Islam). Karena pembuat peraturan dengan sesuatu yang tidak bersumber dari apa yang diturunkan oleh ALLAH menurut ijma' (kesepakatan) ulama adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam. Kaidah syar'i mengatakan :
من أحل الحرام فقد كفر ومن حرم الحلال فقد كفر
"Barangsiapa yang menghalalkan yang haram, maka ia telah kafir. Dan barangsiapa yang mengharamkan yang halal maka ia telah kafir". Dan ini telah disepakati.
Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata :
من أحل النظرة -من قال أن النظر إلى المرأة الأجنبية حلال- فقد كفر بالإجماع, ومن حرم الخبز فقد كفر بالإجماع
"Barangsiapa yang menghalalkan an-nazhroh (melihat wanita ajnabi) maka ia telah kafir menurut ijma' .Dan barangsiapa yang mengharamkan roti maka ia telah kafir menurut ijma' ".
Maka suatu pemerintahan yang memperbolehkan pembukaan bar yang menjual khamr (minuman keras), berarti ia telah kafir, keluar dari millah (agama islam). Suatu pemerintahan yang menetapkan bahwa hukuman bagi pencuri menurut undang-Undang pidana adalah dipenjara dua bulan, berarti ia telah kafir yang mengeluarkan dari millah, karena ALLAH berfirman :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS.almaidah :38)
Sebagai contoh misalnya, seorang pemimpin mengeluarkan peraturan bahwa shiyam dilaksanakan pada bulan syawal, bukan pada bulan Ramadhan. Dia kafir atau tidak ?.... Dia kafir dan keluar dari millah.
Misalnya lagi, pemerintah yang lain mengatakan bahwa shalat Maghrib dinegeri kita adalah 4 rakaat. Ini kafir atau tidak ?.... Jelas ini kafir yang tidak perlu diperdebatkan lagi !.
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi" (QS.almaidah:5).
Namun orang-orang tidak memahami bahwa mengubah hukuman bagi pencuri adalah senada dengan merubah jumlah rakaat dalam shalat fardlu, hukumnya kafir yang mengeluarkan dari islam. Sebab merubah jumlah rekaat shalat maghrib berarti telah membuat syariat yang tidak sesuai dengan apa yang diturunkan oleh ALLAH. Demikian juga merubah hukuman bagi pencuri,.. berarti telah membuat suatu syariat yang tidak sesuai dengan apa yang diturunkan ALLAH.
Padahal kalau kita mau jujur, betapa banyak aturan-aturan yang sudah ALLAH tetapkan dirubah dan diganti oleh pemerintah yang memberlakukan hukum jahiliyah ini. Mereka telah menghalalkan yang diharamkan ALLAH dan menghalalkan apa yang telah diharamkan ALLAH. Mereka telah merampas hak ALLAH dalam membuat dan menerapkan syari'at yang telah ditetapkan-Nya.
Hukuman rajam atau dera 100 kali bagi pezina mereka ganti dengan kurungan penjara sekian tahun… Qishash mereka ganti dengan kurungan penjara sekian bulan atau tahun... Tidak ada hukuman had bagi peminum khamr yang berarti minum khamr dibolehkan (dihalalkan)… tidak ada jihad yang dikelola oleh pemerintah bahkan dilarang… kesyirikan dilindungi undang-Undang, sebagai contohnya adat istiadat yang bernilai budaya seperti sedekah laut yang dilindungi undang-Undang keparawisataan… mereka juga membolehkan (yang berarti menghalalkan) diumbarnya aurat wanita yang dilindungi undang-Undang pada sesuatu yang terikat dengan budaya dan seni… Para penoda agama kehormatan Dienul-islam yang seharusnya dibunuh hanya dijerat dengan undang-Undang berdasarkan hawanafsu belaka.. Nabi palsu yang seharusnya diperangi dan dibunuh , mereka ganti dengan hukuman beberapa tahun atas dasar hak asasi manusia…. Para penghina islam diberikan keleluasaan hidup dan menyebarkan fikroh busuknya… Darah muslimin yang tertumpah serta nyawa muslimin yang melayang diadili atas dasar kestabilan nasional dan bukan bagaimana yang ditetapkan alQuran dan as-sunnah.. Dan masih sederet contoh kongkrit yang tak terbantahkan jika kita jujur mencermatinya.[Padahal satu saja syari'at islam yang ditolak oleh suatu kaum untuk diterapkan, maka wajiblah mereka diperangi karena hal itu, hingga mereka mau menerapkan syari'at tersebut.(Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah juz 6, hal 426)].
Dan semua hukum itu dikemas dalam bentuk perundang-undang seperti KUHAP, keppres, keputusan menteri dan peraturan-peraturan serupa yang kesemuanya menyelisihi Kitabullah dan sunnah Rasulullah.
Oleh sebab itu, jika anda lihat di pengadilan-pengadilan negeri ini, adakah anda mendapatkan setiap kasus yang terjadi diperkarakan dan ditetapkan keputusan hukumnya berdasarkan ayat sekian dari alQuran… atau assunnah Nabawiyah berdasarkan hadits riwayat ini dan itu ? adakah anda melihatnya … ?
Jawabnya : "tidak"…. Sebab memang mereka memutuskan perkara dengan sesuatu yang berdasarkan hawanafsu belaka yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang yang baku yang dipaksakan kepada rakyat untuk tunduk dan patuh dengan hukum itu, inilah kezhaliman yang besar yang dilakukan oleh penguasa. Mereka telah merubah hukum ALLAH dan telah menghalalkan apa yang diharamkan ALLAH dan mengharamkan apa yang diharamkan ALLAH. Dan jika manusia mengikutinya dan taat kepadanya dengan sukarela, maka dia telah berbuat kekufuran yang besar yang mengeluarkannya dari millah, sebab dengan ketaatan mereka berarti telah beribadah kepada para peletak syariat pembuat undang-Undang itu, yang berarti pula kesyirikan.

Dan Ibadah bukanlah dengan ruku dan sujud belaka, akan tetapi dengan ketaatan terhadap apa yang ditentukan dalam perkara yang halal dan yang haram, sebagaimana orang-orang nashrani yang tunduk dengan "aturan hukum" terhadap para pendeta mereka. Sedang Rasulullah telah menyebutkan : "itulah bentuk ibadah mereka kepada para rahib mereka".
Inilah yang tidak banyak disadari oleh kaum muslimin, bahkan sebagian mereka menyerukan untuk tetap taat kepada penguasa seperti ini dengan alasan masih sholat. Padahal ketaatan kepada mereka adalah bentuk kesyirikan yang jelas keharamannya. Dan bahwa alasan sholat mereka tidak bisa dijadikan hujjah, sebab Abu Bakr ash-shiddieq telah memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat walau mereka masih sholat, dan para salaf sepakat mengatakan bahwa mereka (maani'uz-zakat) adalah murtad (seperti yang dijelaskan dalam fatwa Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa juz 6 hal 425-426).
Marilah kita sadari , bahwa sesungguhnya hak menciptakan hukum adalah hak mutlak ALLAH Azza wa Jalla.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
"Sesungguhnya menentukan hukum hanyalah bagi ALLAH" (QS.Yusuf : 40)
Saudaraku, …Hak untuk menghalalkan dan mengharamkan itu hanyalah bagi ALLAH Rabbul'aalamin, .. Hanya ALLAH saja… !
Apakah Rabb kita telah memberi izin kepada kalian untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu ?
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ?" (QS.assyura :21).
UNDANG-UNDANG ELYASIQ

Elyasiq atau ilyasa atau ilyasuq, adalah nama sebuah kitab perundang-Undangan yang diterapkan oleh orang-orang Tatar. Ia berisi hukum-hukum yang dicomot dari yahudi, nashrani, islam dan hawanafsu mereka. Ia dibuat oleh raja mereka bernama Jengiskhan.
Ketika orang-orang Tatar menguasai Baghdad dari orang-orang islam tahun 656 H, maka raja Hulago khan (cucu jengis khan) menerapkan elyasiq. Dan ia membuat 2 model mahkamah. Model pertama mahkamah elyasiq, dan yang kedua mahkamah syari'ah islam untuk memberi simpati dan kesempatan kepada umat islam.
Maka para ulama saat itu bisa dengan gampang membedakan mana yang mukmin dan mana yang kafir. Orang-orang yang pergi berhukum dengan mahkamah elyasiq, maka dia dihukumi kafir. Sedang orang-orang yang pergi berhukum ke mahkamah syariah, maka dia dihukumi muslim.
Imam Ibnu Katsir menerangkan tentang hukum el-yasiq didalam kitabnya al-bidayah wan-nihayah jilid 13 hal 139,
فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الانبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر، فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه ؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين
"Barangsiapa meninggalkan syari'at yang telah pasti diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah, penutup para Nabi, kemudian berhukum kepada syari'at-syari'at sebelumnya yang telah mansukh (dihapus), maka dia kafir… Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum dengan el-yasiq dan mengutamakan el-yasiq diatas syariat islam ?... Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka dia telah kafir dengan kesepakatan (ijma') kaum muslimin ".
Lalu bagaimana pula dengan hukum positip (padahal negative-red) hari ini yang diterapkan di negeri-ngeri kaum muslimin yang menyelisihi apa diturunkan ALLAH ?.....
Syekh Ahmad syakir menyebutnya bahwa itu adalah el-yasiq modern. Yaa,… El-Yasiq modern yang banyak kaum muslimin terjebak didalamnya, yang diharamkan dengan berhukum dengan undang-Undang ini.
Wallahu a'lam.
*** Disarikan dari
  • Tafsir alquranul azhim, karya Ibnu katsir Rahimahullah
  • Albidayah wan-nihayah, karya Ibnu Katsir., juz 13 ,hal 139.
  • Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, juz 6 hal 425, 426.
  • Fii zhilaali suratit-taubah, karya DR.Abdullah azzam Rahimahullah.

 

Share this article :

5 komentar:

  1. Mohon bimbingan
    Menganggap kafir seseorang dengan sudut pandang sendiri tanpa diskusi, hanya bermodal dalil yang kita punya

    Halah atau haram?

    BalasHapus
  2. Mohon bimbingan
    Menganggap kafir seseorang dengan sudut pandang sendiri tanpa diskusi, hanya bermodal dalil yang kita punya

    Halah atau haram?

    BalasHapus
  3. mohon bimbingan, dengan tidak mengindahkan hukum yang berlaku di indonesia, apakah anda ingin mendirikan negara islam di indonesia? kalau iya, darah anda halal bagi TNI

    BalasHapus
  4. sebenernya, kalo diliat sejarah, Islam memimpin lebih dari 1200 tahun lama nya. dan perubahan muncul ketika peradaban modern mulai aktif dan menjadi tolak ukur dimana agama tidak lagi jadi acuan untuk membangun sebuah negara. dan sudah di riwatkan dalam hadist shahih yang mana menjelaskan Islam nanti akan terpuruk dan tak bisa berbuat apa apa. seperti contoh palestina umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa. kenapa ? karena orang orang yang cerdas, seperti kalian @hukum Informasi. kami umat islam percaya al-qur'an dan hadist 98 persen benar. 2 persen belum terjadi seperti surga neraka. dan kalian lah yang tidak mau mempelajari agama Islam. maha suci Allah dengan segala Firmannya

    BalasHapus
  5. Pahami agama dulu baru berbicara,anda bukan seorg ulama kenapa berani2 menafsirkan ayat atau hadist padahal syaikhul islam ibnu taimiyah pun tdk mudah mengkafirkan seseorg.
    Anda sdh terjangkit paham takfiri (bermudah2an dlm mengkafirkan) spt isis

    BalasHapus

alhamdulillah, semoga blog ini tetap eksis dan bermanfaat untuk ummat, bagi izzul Islam walmuslimin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Al-ghuraba - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template