Headlines News :
'
Home » » Larangan isbal dalam berpakaian

Larangan isbal dalam berpakaian

Written By Al-ghuraba on Selasa, 30 November 2010 | Selasa, November 30, 2010




*** Edisi Selasa, 23 dzulhijjah 1431 H
Isbal, adalah menjulurkan kain/gamis/celana/sarung dibawah mata kaki (bagi laki-laki). Hukum Isbal karena sombong adalah haram dan pelakunya mendapat ancaman ALLAH Azza wa Jalla di akherat kelak. Imam Adz-dzahabi mencamtumkan Isbal dalam urutan dosa besar nomer 55 dari deretan 70 macam dosa besar (al-kabaair).
ALLÂH berfirman :


وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُور
ٍ
"dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh." (QS.Maryam : 18)
Peringatan dari Nabi Shollallâhu alaihi wasallam mengenai isbal ini adalah sangat keras. Namun banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengerti akan hal ini, atau bahkan meremehkannya. Diantara mereka ada yang sama sekali tidak mengetahui larangan isbal ini, atau ada juga yang hanya memahaminya bahwa isbal hanya dilarang dalam shalat saja, atau hanya jika ada maksud sombong sedang jika tidak ada rasa sombong maka hal itu tidak mengapa,…. atau juga karena kebanyakan dari saudara-saudara kita sama sekali tidak mengerti aturan berpakaian dalam islam termasuk isbal didalamnya.

Didalam shohih al-Bukhari disebutkan bahwa Rasûlullâh saw bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Apa yang ada dibawah matakaki dari kain maka ia dineraka" (Hadits no.5341). Hadits ini menunjukkan secara umum larangan kain dibawah mata kaki. Sedang yang dimaksud dengan "ia dineraka" adalah pelakunya. Baik isbal itu dilakukan karena rasa sombong ataupun tidak. Dan kalaulah hal itu dikarenakan kesombongannya, maka walaupun diatas mata kaki ia merupakan sesuatu yang dimurkai ALLÂH. Begitu yang diterangkan oleh Ibnu hajar al-atsqolani dalam Fathul Bari. (Hadits senada terdapat pada hadits riwayat Ahmad No.5341).
Adapun mengenai apa yang terjadi pada Abu Bakr ash-shiddiq dengan yang terdapat dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari no.5338 . (BUKHARI - 5338) yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak." Lalu Abu Bakar berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?" lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong."
Dalam hadits tersebut, disebutkan pengecualian terhadap kainnya Abu Bakr, sebab apa yang terjadi pada dirinya bukanlah kesengajaan, sehingga Rasûlullâh saw menyebutkan : "engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong". Artinya hal ini tidak mengandung arti bahwa bolehnya seseorang menjulurkan kainnya dibawah matakaki jika tidak dibarengi rasa sombong, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Adapun kebolehan terjulurnya kain dibawah mata kaki adalah hanya karena alasan ketidaksengajaan, sedang jika terjulurnya terus menerus tanpa ada upaya untuk memperbaikinya, maka Ibnu Umar membenci hal yang demikian.Sebab Ibnu Umar Rodhiyallâhu anh tidak menyukai terjulurnya kain dibawah matakaki dalam semua keadaan, baik karena alasan sombong ataupun tidak.
Banyak kalangan yang menganggap remeh persoalan ini, mereka beragumentasi "jika tidak sombong tidak mengapa". Padahal dalam hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari sangat jelas disebutkan, bahwa "apa yang dibawah matakaki adalah di neraka" tanpa menyebutkan alasan sombong atau tidaknya.
Apalagi ketika kita memperhatikan dalil lain tentang hal ini, yang menunjukkan bahwa justru "berlaku isbal itu sendiri merupakan kesombongan" tanpa harus diiringi dengan rasa sombong atau tidak. Yaitu bahwa Nabi Shollallâhu alaihi wasallam bersabda : "Angkatlah sarungmu hingga pertengahan betis, jika engkau enggan maka hingga kedua mata kaki, jauhilah olehmu menjulurkan sarung karena sesungguhnya ia termasuk kesombongan, dan sesungguhnya ALLÂH tidak menyukai kesombongan". (HR.Abu Daud dan an-Nasai, dan dinyatakan shohih oleh alHakim).-Fathul Bari-.
Nabi Shollallâhu alaihi wasallam bersabda (yang artinya): " Letak sarung adalah hingga pertengahan kedua betis, jika engkau enggan maka lebih kebawah, jika engkau enggan maka dari belakang kedua betis, dan tidak ada hak bagi matakaki terhadap sarung" (HR. An-Nasai, dan dinyatakan shohih oleh al-Hakim) – Fatahul bari, dalam menerangkan hadits no. 5787-pustaka azzam,jkt).
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "kelak pada hari kiamat ALLÂH tidak akan melihat seseorang yang menjulurkan (menyapukan) bajunya dengan rasa sombong." Abu Isa berkata; dalam bab ini ada hadits serupa dari Hudzaifah, Abu Said, Abu Hurairah, Samurah, Abu Dzar, Aisyah dan Hubaib bin Mughaffal, dan hadits Ibnu Umar derajatnya hadits hasan shahih. (HR.at-Tirmidzi- 1652) .
Tentang masalah sombong, Ibnu Abdil Barr berkata," Pengertiannya, menyeret kain tanpa disertai kesombongan tidak termasuk dalam ancaman tersebut, hanya menyeret baju dan (pakaian) sejenisnya adalah perbuatan tercela". Dan secara lebih tegas an-Nawawi menjelaskan, "isbal dibawah matakaki adalah untuk orang-orang sombong, Apabila selainnya (bukan karena sombong) maka hukumnya makruh".

Sedangkan pendapat imam asy-syafi'i, beliau berkata,"Disukai bila sarung hanya sampai pertengahan betis dan diperbolehkan tanpa ada unsur makruh lebih rendah daripada itu hingga kedua matakaki. JIka melewati kedua matakaki hukumnya haram bagi mereka yang sombong dan bila tidak diiringi kesombongan maka dilarang dalam pengertian 'Tanzih' (meninggalkan yang baik), sebab hadits-hadits yang disebutkan tentang larangan isbal bersifat umum, maka wajib dibatasi pada isbal yang disertai kesombongan".

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah-yang dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban-meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah: Aku melihat Rasûlullâh saw memegang jubah Sufyan bin Suhail seraya bersabda ,"Wahai Sufyan, jangan engkau isbal (menjulurkan kainmu), sesungguhnya ALLÂH tidak menyukai orang-orang yang menjulurkan kainnya (dibawah mata kaki)".
Hadit yang lain, dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih." Abu Dzar berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, "Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat lakubarang dagangan dengan sumpah palsu." ."(HR.Muslim, No.154)
Sedang didalam sholat , maka peringatan tentang isbal lebih keras lagi, sebab ada riwayat yang menyebutkan bahwa ALLÂH tidak menerima sholat seseorang yang isbal.

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Ketika ada seorang laki-laki yang shalat sambil menjulurkan kainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Pergi dan berwudhulah." Laki-laki itu lantas pergi berwudhu kemudian kembali lagi, namun beliau tetap bersabda: "Pergi dan berwudhulah." Lalu ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, ada apa denganmu, engkau suruh dia berwudhu kemudian engkau diamkan?" beliau menjawab, "Laki-laki itu shalat dengan menjulurkan kain sarungnya, padahal Allah tidak menerima shalat seseorang yang menjulurkan kain sarungnya (isbal)." (HR. Abu Dawud No.3564)
Dari kesemuanya, Ibnu Hajar al-atsqolani rahimahullah membuat kesimpulan tentang masalah menjulurkan kain dibawah matakaki ini, yaitu :
  • "Bagi laki-laki : ada 2 kondisi :
  1. Keadaan yang disukai, yaitu mencukupkan kain pada pertengahan betis, … dan
  2. yang diperbolehkan, yaitu menurunkannya hingga (batas) mata kaki. (dan tidak boleh melebihi dibawah matakaki-pent).
  • Bagi wanita :

    ada 2 kondisi :
  1. Keadaan yang disukai, yaitu lebih dari apa yang diperbolehkan bagi laki-laki sepanjang satu jengkal (dilebihkan satu jengkal-pent)…. dan
  2. keadaan yang diperbolehkan, yaitu sepanjang 1 hasta (dilebihkan 1 hasta, dan tidak boleh lebih daripada itu-pent)".
Adapun hukum isbal bagi laki-laki adalah :
a). Haram, jika dilakukan karena sombong. b). Makruh (dalam pengertian mengandung keharaman), bila tidak diiringi rasa sombong. c). makruh Tanzih (Makruh karena meninggalkan yang baik). d).Makruh bila terjadinya isbal tanpa sengaja, namun terus menerus seperti itu tanpa ada upaya memperbaiki.

Dengan demikian, jelaslah larangan isbal tersebut (yaitu menjulurkan kain dibawah matakaki bagi laki-laki karena sombong) Dan bahkan yang benar dan disukai adalah menjadikan kainnya (sarungnya, gamisnya, atau celananya) di pertengahan betis. Adapun jika enggan berbuat demikian, maka dibolehkan untuk memanjangkannya namun tidak diperkenankan melebihi dibawah matakaki, karena diancam dengan neraka. Sedang tentang masalah kesombongan, sesungguhnya dengan isbal-nya itu justru disitulah kesombongannya, atau setidaknya seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar,bahwa "perbuatan menjulurkan kain dibawah matakaki adalah rentan untuk memiliki rasa kesombongan", yang berarti minimal makruh, atau bahkan menjadi haram (ketika sudah terdapat kesombongan didalamnya). Dan cukuplah bagi kita untuk lebih berhati-hati dan takut kepada ALLÂH dengan api neraka, ketika dengan sengaja memanjangkan kain/celana kita dibawah mata kaki, berdasarkan keumuman hadits, "Apa yang ada dibawah matakaki dari kain maka ia dineraka"

Wallahu A'lam.
*** Disarikan dari :
  • AL-KABAAIR; karya: imam ad-Dzahabi Rahimahullah (Edisi Indonesia,"Dosa-dosa besar,Penjabaran tuntas 70 dosa besar Menurut Al-quran dan as-Sunnah"- Pustaka Arofah Solo)
  • FATHUL BAARI , SYARH SHAHIH AL-BUKHARI; karya: Ibnu Hajar al-atsqolani Rhimahullah (Edisi Indonesia "Fathul Bari" Buku No.28,keterangan hadits No.5784 – 5791,halaman 484- 515; Pustaka Azzam-jakarta).
Share this article :

3 komentar:

  1. http://sirojuth-tholibin.net/2011/12/wajibkah-bercelana-cingkrang/

    Mohon untk mengklik postingan pd situs di atas. Krna sy jd bgung mana yg lbh rajih? Jazakallah

    BalasHapus
  2. Kepada anonim, artikel yg ada pada sirojuth-tholibin.net itu lebih didonimasi ra'yu, tidak fokus sbgaimana pemahaman shahabat, contoh ibnu umar ra. yang dengan tegas mengharamkan isbal dalam pakaian laki-laki, baik dengan sombong maupun tidak sombong, janganlah dikait-kaitkan dengan indah atau tidak indah...., keindahan dalam berpakaian dihujjahkan dgn dalil2 lain....., afwan...

    BalasHapus

alhamdulillah, semoga blog ini tetap eksis dan bermanfaat untuk ummat, bagi izzul Islam walmuslimin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Al-ghuraba - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template