Yang membatalkan keislaman dimana seseorang menjadi keluar dari islam atau murtad, secara detail banyak sekali. Para Fuqoha dari kalangan ulama menulis bab khusus yang diberi judul "Bab Riddah" (bab kemurtadan). Yang yang terpenting dari semua itu terangkum dalam sepuluh perkara, yaitu :
- SYIRIK dalam beribadah kepada ALLAH . {QS.4 :48 ,5:72}. Termasuk didalamnya yaitu menyembelih karena selain ALLAH , misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.
- Barangsiapa membuat perantara antara dirinya dengan ALLAH. Dia berdo'a kepada mereka (para perantara), meminta syafaat kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka . Orang seperti ini kafir secara ijma'.
- Barangsiapa yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan masih ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan madzhab (ajaran) mereka , dia kafir berdasarkan ijma'.
- Barangsiapa meyakini bahwa ada petunjuk yang lebih sempurna dibanding petunjuk Nabi saw, atau meyakini ada hukum yang lebih baik dibanding hukum beliau saw. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thaghut daripada hukum beliau saw, maka ia adalah kafir. (Hukum thaghut= hukum yang dibuat oleh selain ALLAH,seperti hukum positif/hukum jahiliyah zaman sekarang karena ia buatan manusia, pent).
- Barangsiapa membenci sebagian ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw , meskipun dia juga mengamalkannya, maka dia kafir. {QS. 47:9}. (seperti sifat yang dimiliki orang-orang munafik yang jelas kemunafikannya, pent).
- Barangsiapa memperolok-olok sesuatu hal dari agama ALLAH , pahala-Nya, atau siksa-Nya, maka dia kafir . {QS.9:65-66}.
- Sihir, termasuk diantaranya sharf dan 'athaf. Barangsiapa melakukannya atau rela dengannya, ia telah kafir. {QS.2:102}. Sharf adalah upaya memalingkan seseorang dari sesuatu yang dicintainya, seperti mengubah kecintaan terhadap istri menjadi benci kepadanya. Sedangkan 'athf adalah sebaliknya, yaitu suatu upaya menjadikan seseorang cenderung tertarik kepada sesuatu yang sebelumnya tidak disukainya. Barangkali 'athf ini dalam bahasa kita dikenal dengan sebutan pelet atau pekasih. Keduanya ini dilakukan dengan cara-cara syaithan.
- Mendukung dan membantu (menolong) kaum musyrikin dalam memerangi kaum muslimin. {QS.5:51}.
- Barangsiapa meyakini bahwa ada sebagian manusia yang tidak wajib mengikuti Nabi saw, dan bebas untuk keluar dari syari'atnya sebagaimana bebasnya Khidr untuk keluar dari syari'at Musa. Orang yang meyakini demikian adalah kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/melampaui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah saw .
- Berpaling dari Agama ALLAH , tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. {QS.32:22}.
Syekh Muhammad at-Tamimi berkata,"Tidak ada beda dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang bercanda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada ALLAH Azza wa Jalla dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka ALLAH dan siksa-Nya yang pedih".
Wallahu a'lam.
*** Disarikan dari buku-buku :
- "Kitab Tauhid jilid 1" (terjemahan kitab : attauhid lishinfil awwal al-Aali) ; karya Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan; penerbit Darul Haq-jakarta,serial buku no.14.
- "Alwala walbaro, Loyalitas dan antiloyalitas dalam Islam" (terjemahan kitab: alwala walbaro fil-islam) ; karya syekh Muhammad bin Sa'id al-Qahthani; penerbit Era Intermedia- solo.
alhamdulillah
BalasHapus