Headlines News :
'
Home » » Kapan Jihad Menjadi Fardlu ‘Ain ?

Kapan Jihad Menjadi Fardlu ‘Ain ?

Written By Al-ghuraba on Selasa, 10 Mei 2011 | Selasa, Mei 10, 2011




*** Edisi selasa, 6 Jumadil akhir 1432 H

 

Kapan jihad itu Fardlu 'ain ?
* Sekarang kita bertanya: Apakah keadaan yang tengah kita alami di Afghanistan, di Palestina, di Philipina dan di tempat-tempat lainnya, apakah menjadikan jihad fardlu 'ain?...

 

Sejauh yang saya kaji di dalam kitabkitab hadits, kitabkitab tafsir, kitabkitab fikih sejak dimulainya penulisan hadits, fikih dan tafsir saya tidak pernah melihat sebuah kitabpun, yang ditulis sejak generasi pertama sampai hari ini, kecuali pasti menyatakan bahwasanya jihad itu menjadi fardlu 'ain dalam beberapa keadaan, yang di antaranya adalah: Apabila musuh memasuki wilayah Islam … Yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardlu 'ain … Rusia memasuki Afghanistan, atau orangorang komunis telah memasuki Afghanistan. Maka, jihad hukumnya fardlu 'ain di Afghanistan. Bahkan jihad itu telah menjadi fardlu 'ain bukan saja sejak Rusia memasuki Afghanistan, akan tetapi jihad telah menjadi fardlu 'ain semenjak jatuhnya Andalusia ke tangan orangorang Nasrani, dan hukumnya belum berubah sampai hari ini. Dengan demikian jihad telah menjadi fardlu 'ain sejak tahun (1492 M), tatkala Ghornathoh (Granada) jatuh ke tangan orangorang kafir ke tangan orangorang Nasrani sampai hari ini. Dan jihad akan tetap fardlu 'ain sampai kita mengembalikan seluruh wilayah yang dahulu merupakan wilayah Islam, ke tangan kaum muslimin.

 

* Bahkan di dalam kitab Al Bazaziyah disebutkan bahwasanya para ulama' berfatwa: Apabila ada seorang wanita muslimah di daerah timur ditawan, maka bagi penduduk di daerah barat wajib untuk membebaskannya. Imam Malik berkata: Kaum muslimin wajib menebus saudarasaudara mereka yang tertawan meskipun menghabiskan seluruh harta mereka. Lalu bagaimana dengan kehormatan yang sekarang diinjak-injak, kaum wanita ditawan, kaum muslimin dibunuh, manusia mati mati kelaparan karena tidak mendapatkan sesuap makanan. Apakah Alloh 'azza wa jalla akan mengijinkan kepada para pedagang untuk menyimpan harta mereka?!

 

*Melawan Agressor Itu Lebih Diutamakan Daripada Ibadah-Ibadah Wajib Yang Lain.
Semua orang wajib berangkat berjihad meskipun harus dengan jalan kaki .. Wajib bagi orang Yordan untuk datang dari Amman dengan jalan kaki jika ia tidak memiliki uang untuk membeli tiket .. wajib bagi orang Mesir untuk datang dari Kairo meskipun harus dengan jalan kaki .. dan wajib bagi orang Saudi untuk datang dari Mekah meskipun harus dengan jalan kaki .. baik ia kaya maupun miskin .. baik dengan jalan kaki maupun dengan naik kendaraan. Ini adalah pernyataan Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: "Apabila musuh menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya." Pertama laa ilaaha illalloh, Muhammad rosululloh, sebelum sholat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya. Melawan aggressor .. "Apabila musuh menyerang menyergap dan menyerbu kaum muslimin dengan kekuatannya dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.." kemudian beliau mengatakan: ".. sesungguhnya jihad lebih di dahulukan daripada sholat."

 

* Para fuqoha' telah mengatakan :
pertama: Sesungguhnya jihad itu menjadi fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang, kemudian kepada orangorang yang berada di sekitarnya, kemudian kepada orangorang disekitarnya, ketika peperangan itu dapat diselesaikan satu atau dua atau tiga hari. Adapun pada saat sekarang ini: peperangan telah berlangsung selama bertahun-tahun, lalu alasan apa yang dapat digunakan oleh seseorang di muka bumi ini untuk berlambatlambat melaksanakan jihad?! Para fuqoha' itu juga telah mengatakan: Pada awalnya jihad itu fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang tersebut, kemudian kewajiban itu meluas
kepada daerah yang dapat ditempuh dengan bighol, kuda dan keledai. Adapun pada hari ini, kami tidak berlebihan jika kami katakana bahwa anda dapat datang dari ujung dunia ke Afghanistan dengan pesawat terbang dalam tempo satu hari atau dua hari. Bukankah begitu? Dengan demikian maka jihad hukumnya fardlu 'ain bagi orang Mesir, orang Yordan dan orang Suria sama persis hukumnya bagi orang Afghanistan. Karena sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Dan seluruh wilayah Islam itu ibarat satu negeri karena semua negeri Islam itu ibarat satu negeri."

 

* Dan Syaikhul Islam mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orangorang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri." Dengarkanlah wahai orang Hijaz, orang Yordan, orang Mesir dan orang Suria: ".. karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.." dan sesungguhnya semua orang wajib berangkat berperang tanpa harus ijin kepada orang tua. "atau ghorim" yakni orang yang menghutangi, ".. dan pernyataan pernyataan Imam Ahmad dalam hal ini sangatlah jelas." Silahkan lihat kitab Al Fatawa Al Kubro, jilid IV hal. 806.

 

* Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid XXVIII hal. 853, mengatakan: "Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang akan diserang dan yang tidak akan diserang untuk melawannya." Apabila musuh hendak menyerang, lalu bagaimana jika musuh telah memasuki jantung kota dan menduduki masjid Al Aqsho, menduduki seluruh negeri Islam, menduduki negeri Abdur Rohman bin Samuroh, menduduki Kabul, menduduki negeri Imam Al Bukhori dan menduduki daerah Balkh, negeri para ulama'. "Apabila musuh hendak menyerang.." apabila hendak menyerang yakni mereka belum menyerang apabila hendak menyerang, "..apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang diserang dan yang tidak diserang untuk melawannya." Dan
sebagaimana firman Alloh ta'ala:
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ
"Dan jika mereka meminta bantuan kepada kalian atas dasar agama, maka kalian harus menolong mereka..". (QS.Al Anfal: 72)

 

* Dan juga Syaikh Hasan Al Banna mengatakan di dalam Risalah Al Jihad, setelah menukil perkataan para fuqoha', dari Asy Syaukani, dari Al Muhalla dan banyak lagi dari para fuqoha', dari empat imam madzhab. Ia mengatakan: "Demikianlah anda dapat melihat sendiri, bagaimana seluruh ulama' mujtahidin dan muqollidin, kaum salaf dan kholaf, semuanya berijma': bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah dan fardlu 'ain untuk melawan serangan orang-orang Kafir kepadanya."

 

* Dan bergitu pula para ulama' Al Azhar lembaga kajian tertinggi Al Azhar yang mulia telah menetapkan pada muktamar ke tujuh: bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain baik dengan jiwa maupun dengan harta, dan bahwasanya harta saja tidak cukup.

 

* Dan Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan kepada kita, dan sebelumnya Alloh subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan kepada kita untuk membantu saudara-saudara se Islam atas hak persaudaraan Islam .. telah terjalin ikatan terhadap seluruh kaum muslimin untuk membantu mereka:
المسلم أخو المسلم لا يسلمه لأعدائه ولا يظلمه , ولا يخذله
"Orang Islam itu saudara orang Islam, ia tidak boleh menyerahkannya kepada musuhnya atau mendholiminya atau    
Menterlantarkannya".

 

ما من مسلم يخذل أخاه في موطن ينتهك فيه من عرضه وتنتقص فيه من حرمته إلا خذله الله في موطن ينتقص فيه من عرضه وتنتهك فيه حرمته

 

"Tidak ada seorang muslimpun yang menterlantarkan saudaranya ketika ia diinjakinjak kehormatannya dan dihinakan
harga dirinya, kecuali pasti Alloh akan menterlantarkannya ketika kehormatannya diinjak-injak dan harga dirinya dihinakan".
(Shohih Al Jami' Ash Shoghir, no. 7519)

 

* Banyak pemuda yang bertanya: "Apa hukum jihad?!"… yang saya simpulkan dari berbagai nas (Al Qur'an dan Sunnah), dan
saya belum pernah mendapatkan ada satu kitabpun yang menyelisihi nas ini. Dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama' yang
telah saya temui dan saya minta tanda tangan mereka mengenai masalah ini, dan yang disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Baz, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin, Syaikh Sa'id Hawa, Syaikh Muhammad Najib Al Muti'i rohimahulloh yang mana beliau adalah termasuk orang yang paling fakih pada jaman sekarang ini dan beliau telah wafat, dan disetujui oleh Syaikh Abdulloh Ulwan rohimahulloh yang juga termasuk ulama' peneliti, dan masih banyak lagi yang menyetujui pendapat saya ini, bahwasanya: Apabila orangorang kafir menginjak sejengkal wilayah kaum muslimin maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang tinggal di wilayah tersebut, sehingga seorang wanita bersama mahrom harus berangkat tanpa harus ijin suaminya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin orang yang menghutanginya dan seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin orang tuanya, dan jika mereka tidak mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban ini atau mereka bermalasmalasan atau mereka enggan untuk berangkat, fardlu 'ain dalam berjihad meluas kepada orangorang disekitar mereka dan seterusnya .. sampai jihad menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk dunia, mereka semua wajib berjihad dan tidak boleh meninggalkannya sebagaimana sholat dan puasa. Oleh karena itu, sejak jatuhnya Andalusia sampai hari ini, jihad hukumnya fardlu 'ain bagi umat Islam.

 

* Sebelum terjadi jihad di Afghanistan, manusia tidak mengerti bahwa jihad itu fardlu 'ain. Percayalah. Tatkala saya mengatakan: Sesungguhnya jihad itu fardlu 'ain, saya masih maju mundur. Dan tatkala saya menulis sebuah risalah kecil yang berjudul "Ad Difa' 'An Arodlim Muslimin Ahammu Furudlil 'A'yan" (mempertahankan wilayah kaum muslimin adalah fardlu 'ain yang paling utama). Saya berikan risalah itu kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz lalu beliau membacanya. Kemudian beliau mulai mendiskusikan tema risalah tersebut. Benar jihad adalah fardlu 'ain, sampai-sampai beliau --semoga Alloh membalas amalan beliau-- mengeluarkan fatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain.

 

* Sesungguhnya jihad di Afghanistan, Palestina dan di seluruh wilayah yang dikuasai oleh orangorang kafir sekarang ini hukumnya adalah fardlu 'ain, baik jihad dengan jiwa (secara fisik) maupun dengan harta. Inilah yang difatwakan oleh seluruh ulama' terdahulu yang saya ketahui. Hal ini juga yang difatwakan oleh para ulama' jaman sekarang yang bermanhaj salaf, seperti Syaikh 'Abdul 'Azizi bin Abdulloh bin Baz, Ibnu Utsaimin, Syaikh Al Albani, Al Muthi'i, Hasan Ayyub, Sa'id Hawa, Sholah Abu Ismail, Abdul Mu'iz Abdus Sattar dan banyak lagi ulama' lainnya yang tidak bisa saya sebutkan semua di tempat ini.

 

* Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607: "Adapun apabila musuh menyerang, maka tidak ada celah lagi untuk diperselisihkan. Karena membendung kejahatan mereka terhadap agama, nyawa dan kehormatan itu adalah wajib berdasarkan ijma' sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan beliau. … maka tidak diperlukan lagi ijin kepada amirul mukminin seandainya pada saat sekarang ini ada amirul mukminin.

 

* Al Qurthubi mengatakan: "Setiap orang yang mengetahui bahwa kaum muslimin dalam keadaan lemah dan membutuhkan kepada dirinya, dan ia mampu untuk mendatangi mereka, maka wajib baginya untuk berangkat menuju mereka." Dahulu tatkala para ulama' mengatakan bahwa jihad itu pada awalnya fardlu 'ain bagi para penduduk negeri yang diserang, kemudian kewajiban itu meluas ke daerahdaerah yang berada disekitanya, kemudian fardlu 'ain itu terus meluas sampai mencakup seluruh penduduk bumi sehingga mereka tidak boleh absen darinya sebagaimana kewajiban sholat dan puasa. Ini adalah ketika belum ada kapal terbang dan tidak ada mobil, dan ketika itu peperangan itu selesai dalam tempo dua atau tiga hari. Di dalam sejarah Islam peperangan yang paling lama adalah perang Qodisiyah yang berlangsung selama tiga hari. Adapun sekarang, peperangan meluas dan kapal terbang telah menggulung waktu, dan engkau dapat pergi dari ujung timur ke ujung barat dalam waktu satu hari hanya dengan tiket. Lalu apa alasanmu di hadapan robbul 'alamin?! Dan apa alasan yang akan engkau ajukan pada waktu seluruh manusia berdiri menghadap robbul 'alamin?! Apa alasan para qo'idun (orang-orang yang absen dalam jihad)?! Aku bertanya kepada kalian atas nama Alloh, apa alasan orang-orang yang menyebarkan keraguan atas wajibnya jihad sekarang ini. Baik orang-orang yang telah hafal nasnas Al Qur'an dan sunnah maupun orangorang yang bodoh. Mereka dipermainkan oleh tangantangan pencuri dari petugas keamanan maupun intelijen.

 

* Kapan jihad itu fardlu 'ain?! Jika sekarang ini jihad tidak fardlu 'ain, maka kita harus menghapus kata fardlu 'ain dari kamus fikih Islam kaum muslimin. Karena jihad tidak akan lagi menjadi fardlu 'ain selamanya jika pada hari ini jihad tidak fardlu 'ain. Kaum muslimin belum pernah tertimpa kehinaan, kenistaan dan kerugian melebihi apa yang mereka rasakan pada abad ini. Kurang dari itu, dahulu pasukan Islam dipimpin oleh amirul mukminin Al Mu'tashim menempuh jarak berates ratus mil dari Baghdad ke 'Amuriyah hanya lantaran mendengar seorang wanita berteriak meminta pertolongan, lantaran ia mendengar ada seorang wanita di 'Amuriyah berteriak: "Waa Mu'tashimaah!" meminta pertolongan kepadanya. Ia langsung berangkat memimpin 70 ribu pasukan menuju negara Romawi sampai ia membebaskan wanita tersebut dari tawanan musuh. Dan para fuqoha' telah berfatwa bahwasanya: Jihad itu fardlu 'ain jika ada seorang wanita atau seorang lakilaki ditawan musuh.

 

Dan di dalam Al Fatawa Al Bazaziyah disebutkan: Jika ada seorang wanita di Masyriq (wilayah timur) wajib bagi
penduduk Maghrib (wilayah barat) untuk membebaskannya.. seorang wanita!! Lalu bagaimana halnya, sedangkan kaum wanita
dan kaum muslimin seluruhnya berada di dalam genggaman orangorang kafir.

 

كيف القرار وكيف يهدأ مسلم
والمسلمات مع العدو المعتدي
القائلات إذا خشين فضيحة
جهد المقالة ليتنا لم نولد

 

"Bagaimana seorang muslim bisa diam tenang… Sedangkan kaum muslimin bersama musuh yang menyerang …
Yang mana kaum wanita itu jika takut dihinakan, mereka mengucapkan…Kata-kata yang menusuk hati; Duhai alangkah baiknya jika kami tidak pernah terlahir …"

 

* Bagaimana kita bisa hidup senang sedangkan kaum muslimat diperkosa di dalam penjara, kaum wanita yang masih suci
dan perawan diperkosa oleh tentaratentara Nushiriyyah, sampai wanita-wanita itu hamil lantaran tindakan keji penjaga itu. Lalu wanita-wanita itu mengirimkan surat kepada saudara-saudara mereka yang berada di luar penjara, yang berisikan: Kemarilah kalian dan hancurkanlah penjara ini bersama kami karena kami sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung kehinaan ini … (seperti kejadian yang menimpa para gadis muslimah dipenjara Abu Ghuraib-irak, lalu fathimah salahsatunya menulis surat untuk kaum muslimin th.2004—pent).

 

أما لله والإسلام حق
يدا فع عنه شبان وشيب
فقل لذوي البص ائر حيث كانوا
أجيبوا الله ..ويحكم أجيبوا

 


 

"Tidakkah ada karena Allah dan karena Islam yang memiliki hak … Yang harus dibela oleh para pemuda dan kaum tua … Katakanlah kepada orang-orang berakal di mana saja mereka berada … Sambutlah seruan Alloh … celaka kalian … sambutlah seruan Alloh …!"

 

……….
Wallahu a'lam.
*** (cuplikan) Ditulis murni dari perkataan syekh Abdullah Azzam rahimahullah yang diambilkan bukunya AN-NIHAYAH WAL-KHULASHOH.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Al-ghuraba - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template